“Saya yang berada di Komisi I DPRD Kota Bekasi sampai saat ini belum mengetahui perihal tersebut,” kata Faisal, Selasa (03/01/2022).
Ia pun menjelaskan belum menerima surat tembusan apapun dari Pemerintah Kota Bekasi, dan justru menduga surat tersebut berada di pimpinannya.
“Hingga saat ini belum ada surat resmi yang di tembuskan ke Komisi I DPRD Kota Bekasi. Atau mungkin barangkali tersangkut di Ketua DPRD, nanti akan kami telusuri,”tukasnya.
Ini Arahan Mendes kepada Kades Terkait Penggunaan DD 2023
Sementara itu Plt Wali Kota Bekasi menyebut pergantian jabatan pada instansi pemerintah adalah hal biasa bentuk penyegaran. Sehingga tidak ada yang luar biasa.
”Bagi saya pergantian Sekda itu sesuatu yang biasa saja. Rotasi mutasi adalah penyegaran,” kata Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto kepada awak media, Rabu (4/1/2022).
Kisah Suami yang Ditinggal Kabur Isteri Usai Resepsi, YF: Usai Akad Nikah Belum Pernah Berhubungan
Lanjut dia apalagi yang namanya proses suatu kepemimpinan itu secara undang-undang Sekda dalam kurun waktu dua tahun bisa dilakukan evaluasi..”Jadi saya kira Bu Sekda sudah hampir empat tahun. Dan saya kira biasa-biasa saja,” ucapnya.
Mas Tri mengistilahkan bahwa di birokerasi pejabat sudah biasa ditempatkan di A, di B, di C. Pergantian itu juga adalah bentuk penyegaran.”Semakin kita cepat bermutasi pejabat akan cepat belajar. Dan pejabat cepat mengaktualisasikan,” ujarnya.
Lebih lanjut kata dia karena fungsi kepemimpinan adalah managerial, yang diperlukan proses kepemimpinan bukan kemudian sangat tergantung pada latar pendidikan.
APPSI Jabar: Pemkot Bekasi Harus Tegas Terkait Revitalisasi Pasar Kranji
“Untuk definitif Sekda Kota Bekasi kita sambil jalan saja. Kita lihat dulu, karena ini kita baru minta persetujuan Gubernur terkait dengan penetapan Plh dari Distaru,” tukasnya.
Diketahui bahwa pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah melakukan alih tugas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada 2 Januari 2023.
Pelaksanaan alih tugas jabatan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada 22 November 2022.