ParlementariaZona Bekasi

DPRD Kota Bekasi Sepakati RAPBD Kota Bekasi Tahun 2025

×

DPRD Kota Bekasi Sepakati RAPBD Kota Bekasi Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bekasi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (28/11/2024).
DPRD Kota Bekasi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (28/11/2024).

KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (28/11/2024).

Kesepakatan tersebut menandai langkah penting, dalam proses perencanaan pembangunan Kota Bekasi untuk tahun mendatang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa sebelumnya, Pemko Bekasi telah menganggarkan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 tembus Rp6,6 triliun.

Nomenklatur RAPBD Kota Bekasi pada tahun 2025 masih terfokus pada kesehatan dan pendidikan. Hal itu sesuai perintah undang-undang.

Besaran tersebut telah disepakati melalui paripurna DPRD Kota Bekasi kemarin. APBD Kota Bekasi tahun depan naik Rp300 juta dibanding sebelumnya hanya Rp6,3 triliun.

BACA JUGA :  Jadi Ketua Komisi I, Demokrat Fokus Soal Perizinan di Bekasi

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, mengungkapkan bahwa kesepakatan RAPBD 2025 itu, merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan DPRD, dalam mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Bekasi.

“Akhirnya RAPBD 2025 disepakati dan tinggal tanda tangan rakerda (Rapat Kerja Daerah), baru kita kirim kepada gubernur untuk evaluasi dan membawa nomor register,” jelas Gani selepas acara.

Dalam kesempatan tersebut, Gani mengungkapkan optimisnya, bahwa proses pengesahan RAPBD 2025 akan rampung sebelum batas akhir tahun 2024.

“Kita pastikan semua prosesnya akan selesai, sebelum tanggal 31 Desember 2024,” tegasnya.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, dokumen RAPBD 2025 akan melalui tahapan Rapat Kerja Daerah untuk penandatanganan.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat, untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor register sebelum disahkan menjadi APBD 2025.

BACA JUGA :  Real Count KPU Dapil 5 untuk DPRD Kota Bekasi, Sementara PKS Masih Juara, Gerindra Urutan Kelima

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis bagi Pemerintah Kota Bekasi, dalam mewujudkan program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat di tahun mendatang.***