TANGGAMUS – DPRD Kabupaten Tanggamus, menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Tanggamus itu dirangkaikan juga dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang pengelolaan air limbah domestik (PALD).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I, Irwandi Suralaga yang dihadiri oleh Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dan 27 Anggota DPRD kabupaten setempat.
Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menjelaskan, terkait rancangan KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2024, dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, fungsi pemerintah daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari kristalisasi aspirasi masyarakat.
Hal tersebut juga sejalan dengan esensi pembangunan yang merupakan aktivitas yang berjalan secara simultan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dalam peraturan menteri tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan Tahun 2024, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
Pertama, Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.802.316.876.174 menjadi Rp.1.802.166.673.574 atau berkurang sebesar Rp.150.202.600.
Kemudian, Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691 menjadi Rp.1.804.199.625.181 atau bertambah sebesar Rp.20.797.134.490.
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari: Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan meningkat dari Rp.4.121.493.000 menjadi Rp.25.068.830.090 yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK.
Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp.23.035.878.483, dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang PEN. Pembiayaan total, diproyeksikan Surplus Rp.2.032.951.607, dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.
“Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,” kata Pj Bupati Tanggamus.