TANGGAMUS – Drama kasus pengeroyokan disertai dugaan penembakan Juru Parkir (Jukir) di Pasar Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berakhir manis. Korban Burdadi Efendi dan kedua pelaku Y dan O berfoto terlihat sumringah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun serta foto dan video yang diterima Wawai News bahwa perdamaian kedua pelaku dan korban disaksikan keluarga masing-masing, di kediaman Kepala Pekon Negara Batin Mirza, pada Rabu 11 Desember 2024 malam.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telephon menyampaikan, kedua belah pihak sudah berdamai dan proses hukumnya melalui Restorative Justice.
“Kabarnya sudah damai, proses hukumnya nanti di RJ, dan harus ada surat perdamaian,” ungkap Kapolsek Wonosobo saat dikonfirmasi, pada Kamis 12 Desember 2024 pagi.
Kapolsek beralasan, kasus pengeroyokan dan dugaan penembakan juru parkir di Pasar Wonosobo yang terjadi pada Kamis 28 November 2024 lalu, terbilang sulit dalam pengungkapan barang bukti.
“Karena kasus ini juga boleh dibilang agak ngambang, ga jelas, seperti kejadian yang di Lakaran itu, yang jelas bukti segala macem itu agak sulit,” terang Iptu Tjasudin.
Kapolsek membandingkan kasus pengeroyokan oleh dua orang pelaku dan dugaan penembakan di Pasar Wonosobo tersebut dengan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Pekon Lakaran dua bulan lalu, yang saat ini pelakunya telah ditangkap beberapa hari lalu.
“Kalau kayak kasus biasa kan enak, kayak yang saya tangkep di Lakaran itu, ditusuk, kan orangnya masuk rumah sakit, gampang itu kan,” papar Kapolsek.
Iptu Tjasudin menegaskan bahwa pihaknya memfasilitasi kedua belah pihak dalam menempuh jalur kekeluargaan sehingga dilakukan melalui mekanisme Restoratif Justice.