“Ya kalau ini karena sudah ada perdamaian dan kita juga ada mekanisme untuk Restorasi Justice kemauan kedua belah pihak kita hanya memfasilitasi,” tegasnya.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu saksi baru Anto yang ikut dipanggil kepolisian Polsek Wonosobo melalui surat panggilan agar hadir sebagai saksi dalam perkara itu pada Kamis 12 Desember 2024 siang untuk memberikan keterangan di Mapolsek Wonosobo.
“Ya, sudah damai, tadi siang pas saya sampai di Polsek, ada korban dan dua orang pelakunya yang didampingi keluarga masing-masing, saya disuruh pulang oleh Pak Polisinya, saya ga jadi diperiksa sebagai saksi,” terang Anto kepada Wawai News, Kamis 12 Desember 2024 malam.
korban Sempat Ngaku Dapat Tekanan
Diketahui sebelumnya, Burdadi selaku korban berharap polisi segera menahan pelaku atas peristiwa pengeroyokan yang membuatnya mengalami trauma dan luka yang dilakukan oleh Y dan O dengan disaksikan warga pasar.
Tak hanya itu, Burdadi yang diketahui berprofesi sebagai Juru Parkir (Jukir) di Pasar Wonosobo, Kabupaten Tanggamus usai menjalani BAP ulang di Polsek, mengakui mendapat tekanan penyidik, pada Jumat 6 Desember 2024.
Untuk diketahui bahwa Burdadi jadi korban pengeroyokan oleh dua orang kakak beradik di pasar Wonosobo, Tanggamus pada akhir November 2024 lalu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek setempat dan tengah bergulir.
Namun, korban pengeroyokan Burdadi Efendi kepada awak media ini, mengakui ada penekanan dari pihak penyidik. Salah satunya agar dirinya mengakui korek api yang diserahkan pelaku adalah senjata yang digunakan saat terjadi penembakan di Pasar Wonosobo
“Mereka (Penyidik-ed) menunjukkan korek api bentuk pistol itu, tanpa ada pembanding lainnya. Saya di cecar pertanyaan yang agak menyudutkan, mulai dari warna, bentuk, ukuran bahkan bunyi letupan pistol itu,” terang Burdadi saat memberi keterangan di rumahnya usai menjalani BAP ulang di Polsek Wonosobo, pada Jum’at malam 6 Desember 2024.
Hingga berita ini tayang korban dan pelaku maupun saksi lainnya belum berhasil dikonfirmasi pasca perdamaian. ***