KOTA BEKASI – Dunia pendidikan kembali disuguhi drama yang tak kalah menarik dari sinetron prime time. Di SMKN 12 Kota Bekasi, Kepala Sekolah inisial LL melaporkan Wakil Kepala Sekolah, sebut saja Bu Nur, ke Polres Metro Bekasi Kota.
Tuduhannya? Pemalsuan tanda tangan. Barang buktinya? Surat keterangan kelulusan (SKL) yang dilegalisir.
Kisah ini bermula ketika empat alumni SMKN 12 datang ke sekolah untuk melegalisir SKL mereka. Namun, apesnya, Kepala Sekolah sedang tidak ada di tempat.
Demi membantu siswa yang butuh cepat, Bu Nur, sebagai Wakil Kepala Sekolah, mengambil keputusan yang mungkin dianggap “terlalu berani” ia menandatangani legalisir SKL atas nama Kepala Sekolah.
“Waktu itu saya berpikir, daripada anak-anak bolak-balik, lebih baik saya bantu. Lagi pula, tidak ada arsiparis kepala di sekolah. Jadi saya tandatangani saja,” ujar Bu Nur, mencoba menjelaskan dengan nalar yang cukup masuk akal sebagaimana dikutip di Swarabekasi, Kamis 24 Juli 2025.
Namun, reaksi Kepala Sekolah sungguh di luar ekspektasi. Bukannya menyelesaikan masalah internal secara kekeluargaan, LL malah melenggang ke kantor polisi, membawa legalisir SKL sebagai barang bukti kejahatan berat.
Ia menuding tindakan sang wakil sebagai pemalsuan tanda tangan. Tak tanggung-tanggung, laporan resmi pun dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota.
Tak ingin ribet, pihak sekolah buru-buru menarik kembali SKL yang sudah diteken Bu Nur dan menggantinya dengan yang ditandatangani langsung oleh Ibu Kepsek berinisial LL.
Polisi pun bergerak. Satu staf Tata Usaha, tiga siswa, dan Bu Nur sendiri telah dimintai keterangan. “Kami kooperatif. Tapi ya terus terang, agak aneh juga kasus beginian dibawa ke polisi,” ujar salah satu guru sambil geleng-geleng.
Tak tinggal diam, pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 3, pengawas, hingga Kabid SMK Jawa Barat Edy Purwanto turun tangan mencoba mediasi.
Harapannya, laporan bisa dicabut, urusan beres, dan suasana sekolah kembali normal. Tapi sepertinya sang Kepala Sekolah sudah kadung naik pitam.
“Mediasi sudah dilakukan, tapi beliau (Kepala Sekolah) tetap pada pendirian ingin melanjutkan proses hukum,” ujar Edy.
Pihak Polres pun akan kembali memanggil sejumlah pihak, termasuk KCD, untuk menggali lebih dalam perkara yang oleh para guru disebut sebagai “drama administrasi rasa kriminalitas tingkat tinggi.”
“Sebenarnya ini kasus sepele, soal legalisir doang. Tapi jadi heboh banget. Kami para guru sangat menyayangkan, apalagi ini berdampak pada suasana sekolah,” ungkap seorang guru yang memilih anonim karena takut ikut dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah LL belum memberikan tanggapan, mungkin sedang sibuk mengarsipkan tanda tangannya sendiri untuk menghindari kemungkinan “dilegalisir tanpa izin”.
Sementara itu, siswa-siswa yang hanya ingin ijazah dilegalisir pun kini belajar satu hal penting, dalam dunia pendidikan, terkadang tanda tangan bisa lebih menegangkan dari ujian matematika.(tch).***