TANGGAMUS – Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus perampokan mobil pickup Mitsubishi L300 yang terjadi di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dua begundal berhasil dibekuk Polisi di lokasi berbeda.
Kedua tersangka bernama Sugiyanto (32) dan Romli (25) warga Dusun Bendosari, Kampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, sementara korbannya Mashuri (42) warga Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani mengatakan, dalam pengungkapan tersebut Polsek Talang Padang dibackup Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah, sebab kedua tersangka merupakan buronan atas kepemilikan senjata api (Senpi).
“Kedua tersangka ditangkap bersama Polsek Gunuh Sugih, saat berada dirumahnya masing-masing pada Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira jam 13.00 Wib,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Minggu (16/1/21).
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil pickup Mitsubishi L300 BE 8031 XC berikut muatan beras yang berada di dalam mobil tersebut dan telah dibawa serta diamankan di Polsek Talang Padang.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 04.00 Wib di Pekon Banjar Negeri Gunung Alip, bermula ketika korban menginap di rumah saksi Ahyani dan korban tidur pukul 23.00 Wib.
Kemudian, Kamis, 14 Januari 2021 pukul 06.00 Wib, saat korban bangun tidak lagi mendapati kendaraan yang bermuatan beras, yang awalnya diparkirkan di halaman rumah saksi sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 100 juta.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkanya ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, adapun modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan datang ke TKP menggunakan sepeda motor dengan niat melakukan pencurian kendaraan.
Setelah mendapatkan sasaran, kedua tersangka melakukan pembobolan pintu mobil dan menghidupkan kendaraan lalu membawanya kabur ke Lampung Tengah.
“Diduga mereka spesialis pecuri mobil yang berkeliling mencari sasaran di Tanggamus. Pengakuan tersangka saat melihat mobil tersebut dan mereka mencurinya,” imbuhnya.
Terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan, untuk sementara mereka di tahan di Polsek Gunung Sugih dalam perkara kepemilikan Senpi.
“Penyidikan pasal kami berdasarkan kasus di Polsek Gunung Sugih. Atas perbuatannya, mereka dijerat 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(SMN)