Korban bernama Jumahad dihadang oleh ketiga pelaku yang hendak mengambil uang di dalam kantong korban. Saat korban mempertahankan diri, ketiga pelaku memukulnya dengan kayu hingga korban mengalami luka sobek di wajahnya.
Korban sempat meminta pertolongan, dan adiknya melihat korban terkapar dengan luka di wajahnya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Siring Betik untuk mendapatkan perawatan medis.
Pada Rabu, 6 Maret 2024, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan keterangan korban, uang sebesar Rp500 ribu berhasil dipertahankannya, tetapi para tersangka berhasil mengambil Rp200 ribu,” jelas AKP Juniko.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara berdasarkan keterangan kedua tersangka, bahwa mereka merencanakan aksi itu dengan harapan dapat menguasai uang korban.
“Kami sering liat korban pegang uang banyak, sehingga kami berniat merampasnya, namun korban melakukan perlawanan sehingga kami pukul,” kata kedua tersangka kompak.***