LAMPUNG TENGAH – Tragedi tewasnya dua bocah perempuan di Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, tak hanya menyisakan duka, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal tanggung jawab pengelolaan lingkungan bekas aktivitas galian pasir.
EFR (7) dan AJP (7) meninggal dunia setelah tenggelam di kubangan bekas galian pasir yang berada di aliran sungai Dusun I Sendang Agung, Senin (26/1/2026). Lokasi tersebut diketahui tidak memiliki pagar, rambu peringatan, maupun pengamanan apa pun, meski berada dekat dengan permukiman warga dan kerap dijadikan area bermain anak-anak.
Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 12.30 WIB saat kedua korban bersama teman-temannya bermain air di sungai.
Air sungai yang semula hanya setinggi sekitar 50 sentimeter berubah menjadi ancaman saat arus menyeret korban ke lubang bekas galian pasir sedalam sekitar dua meter. Kedalaman yang tidak kasat mata itu membuat korban tak mampu menyelamatkan diri.
“Seorang saksi sempat berupaya menolong, namun derasnya arus serta dalamnya kubangan bekas galian pasir membuat upaya penyelamatan gagal,” kata Kapolsek Kalirejo, Selasa (27/1/2026).
Peristiwa tersebut memicu kepanikan warga. Pencarian dilakukan secara gotong royong hingga akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dasar kubangan.
Pemeriksaan luar oleh petugas medis Puskesmas Sendang Agung memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Keduanya dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi.
Namun di balik fakta tersebut, warga menyoroti keberadaan kubangan bekas galian pasir yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Menurut warga, lokasi tersebut sudah lama tidak beroperasi, namun lubang bekas galian tetap dibiarkan menganga dan terisi air, tanpa ada upaya penutupan, reklamasi, ataupun pemasangan tanda bahaya.
Tragedi ini menegaskan pentingnya tanggung jawab pengelola galian pasir untuk memastikan lokasi bekas aktivitas tambang tidak membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak. Kubangan yang tidak direklamasi dan tidak diberi pengaman berpotensi menjadi jebakan maut, terutama saat musim hujan atau saat debit air sungai meningkat.
Kapolsek Kalirejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Ia juga mengingatkan agar lokasi-lokasi berbahaya, termasuk bekas galian, tidak dijadikan area bermain.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait, agar pengelolaan dan pascatambang galian pasir dilakukan sesuai ketentuan, demi mencegah terulangnya tragedi serupa di kemudian hari. ***













