WAWAINEWS – Laporan terkait kepala Pekon Antar Brak Kecamatan Limau, Tanggamus, Viendra Sari oleh warganya di Inspektorat masih ngambang. Sudah dua bulanan laporan warga dan juru tulis pekon setempat sampai sekarang belum ada tindakan apapun, Rabu (5/1/2021).
Diketahui warga bersama juru tulis Pkeon Antar Brak, telah melaporkan kepala pekon setempat ke Inspektorat Tanggamus pada November 2020 lalu. Pasca pelaporan sejumlah warga di itu, pihak Inspektorat belum juga kroscek ke lapangan meski telah memasuki tahun 2022.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus dikonfirmasi mengakui masih baru sebatas analisa serta menunggu ada dorongan. Padahal pelapornya jelas dan yang dilaporkan juga jelas.
“Kami juga gak mau pusing, tapi kalau kami didorong terus, ya mau tak mau kita tindaklanjuti laporan yang sudah kita terima” kata Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam kepada tim AJO Tanggamus. Selasa (4/1/22).
Diungkapkannya, terkait Pekon Antar Brak, pihaknya telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan, namun pihak Inspektorat baru sebatas penelaahan.
“Semua informasi kami telaah dulu, kalau memang ada masalah ya kita proses, tapi kalau selama itu dingin, gak ada masalah, ya gak apa-apa, bagus” ungkapnya.
Diakuinya bahwa atas persoalan itu ada indikasi pelanggaran, tapi pihak Inspektorat belum bisa menyimpulkan dengan alasan belum sempat kroscek ke lapangan.
“Memang kita belum sempat turun langsung, mudah-mudahan secepatnya kita akan turun, memang sih sepertinya ada indikasi, tapi kita belum bisa menyimpulkan” ujarnya.
Gustam menegaskan bahwa hasil keterangan pelapor dan terlapor akan disondingkan dengan hasil kroscek ke lapangan, sehingga pihaknya baru akan menyumpulkan.
“Dari keterangan ke dua belah pihak itu, nanti kita sondingkan dan nanti kita akan putuskan apa kah kita mau turun langsung ke masyarakat, jadi apa yang di sampaikan masyarakat itulah yang bisa kita simpulkan” tandasnya.