Kabar Desa

Dua Desa Ini, Lebih Dulu Cabut Nomor Urut Pilkades

×

Dua Desa Ini, Lebih Dulu Cabut Nomor Urut Pilkades

Sebarkan artikel ini
Pilkades di desa Gunungmulyo, Kecamatan Sekampung Udik, diikuti tiga calon dan sudah ada penetapan nomor urut. Hal tersebut tidak menyalahi karena kepala desa setempat tidak ikut mencalonkan.(herman.S)

LAMTIM – Meskipun penetapan calon dalam bentuk berita acara yang ditandatangani panitia Pilkades belum dilakukan. Tapi dua desa di wilayah Sekampung udik, seperti di desa Toba dan Bojong sebagaimana diketahui diikuti kades petahana sudah melaksanakan undian nomor urut.

Padahal sesuai jadwal disepakati undian nomor urut tahap pertama dengan peserta Pilkades diikuti kurang dari enam peserta disepakati dilaksanaka  10 Oktober 2019, sekaligus dilaksanakan penandatanganan berita acara pengesahan calon oleh panitia Pilkades.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Pelaksana Pilkades Kecamatan Sekampung Udik, Nunuk menegaskan bahwa masa cuti kepala desa yang kembali mengikuti pemilihan setelah penandatanganan berita acara penetapan dilakukan oleh panitia pelaksanaan Pilkades.

BACA JUGA :  Kades Jabung Petahana Menang Tipis di Pilkades Serentak Lampung Timur 2023

Dia juga menyayangkan jika sudah ada calon lebih dulu berkampanye sebelum jadwal ditetapkan. Pasalnya calon kades belum diperbolehkan berkampanye seperti memasang baliho di tempat umum atau lainnya jika belum memasuki masa kampanye.

“Soal pengundian nomor urut sebenar tidak masalah asalkan tidak Kadesnya tidak ikut pencalonan. Tapi jika kades yang menjabat ikut ada jadwal yang telah disepakti. Karena kesepakatan undian dilaksanakan serentak untuk tahap satu jika peserta di desa kurang dari enam calon,”ujarnya menjawab soal undian nomor urut yang telah dilaksanakan di dua desa wilayah Sekampung Udik.

Terkait desa Bojong dan Toba, Nunuk tidak bisa memberi penjelasan tegas karena yang menjabat ikut mencalonkan diri.  Dia hanya menegaskan tidak ada persoalan selama belum ada berita acara penetapannya.

BACA JUGA :  Jika Tidak Diperbaiki, Desa Banjar Agung Tolak Setujui Jalan Lapen dari APBD Lampung Timur

Keterangan tersebut rancu, dengan kondisi di lapangan. Pasalnya setiap penetapan nomor urut secara tidak langsung kandidat sudah menjadi calon tetap yang sudah diakui panitia pelaksana Pilkades. Dan bunyi aturannya, kades petahana harus cuti setelah resmi ditetapkan sebagai calon. Salah satu bukti panitia sudah menetapkan calon ditandai dengan penetapan nomor urut.

Namun menurut Nunuk, jika undian saja tidak menyalahi. Padahal jika sudah diundi secara tidak langsung sudah menjadi calon tetap. Dia beralasan Kades yang mencalonkan diri cuti ada berita acara penetapan yang ditandatangani oleh panitia pelaksana Pilkades itu sendiri.

Terkait penentuan pencalonan kades diikuti lebih dari lima calon di desa tertentu menurut Nunuk, akan dilakukan seleksi guna dikerucutkan menjadi lima calon. Seleksi dilaksanakan mulai tanggal 1 November mendatang.

BACA JUGA :  PLN Dicatut Aparatur di Kampung Bandar Putih untuk Tarik Pungutan ke Warga

“Seleksi akan melihat dari umur, pengalaman dan jenjang pendidikan,”ujarnya kembali menegaskan undian nomor urut sebenarnya tidak masalah asalkan kades tidak ikut seperti di desa Gunungmulyo.

Sementara Ketua panitia Pilkades Desa Bojong, Marwan, mengakui ditempatnya sudah dilaksanakan pengundian nomor urut. Meski demikian dia mengku panitia Pilkades belum menandatangani berita acara penetapan calon.

Marwan menegaskan bahwa kades petahana belum mengundurkan diri sebelum tanggal 10 oktober meskipun sudah dilaksanakan undian nomor urut.

“Soal baleho atau banner, tidak masalah dipasang asalkan di dalam pagar tidak diluar pagar. Itu peraturan meskipun belum masuk masa kampanye,” klaimnya. (Herman. S)