WAWAINEWS – Polres Lampung Timur resmi menetapkan dua kepala desa (Kades) di Batanghari, sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2022.
Dua kepala desa di Lampung Timur itu yakni SH (50) Kades Rejoagung; dan PW (55) Kades Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari. Keduanya diduga ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI sebesar Rp 19 juta.
Diketahui Polres Lampung Timur telah menetapkan total lima orang yang menjadi tersangka.
Baca Juga : Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Minta Jatah Proyek P3-GAI 10 Persen
Sebelumnya, satu oknum anggota DPRD Lampung Timur berinisial WY dari Fraksi NasDem, serta dua orang tim suksesnya yakni TI dan SC, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dua kepala desa yang ditetapkan tersangka diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI sebesar Rp 19 juta,”ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Dikatakan penetapna kedua oknum Kades di Batanghari itu merupakan pengembangan pemeriksaan ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka WY, TI dan SC.
Baca Juga : Lapor, PJU di Batanghari Lampung Timur Tak Pernah Nyala
Kapolres mengungkapkan, kelima tersangka tersebut diduga melakukan pemotongan dana P3TGAI Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 169 juta.













