Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19 juta dari penahanan kedua kades di Batanghari. Sedangkan dari ketiga tersangka sebelumnya polisi telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp 157 juta rupiah, 12 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan dokumen terkait perkara itu.
Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp 1 miliar.***












