WAWAINEWS.ID – Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Kabupaten Tanggamus, melaporkan dugaan penyimpangan dana desa (DD) tahun 2021 dalam kegiatan pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di dua Pekon (Desa-ed) Kecamatan Pematang Sawa.
YPPKM secara resmi melaporkan dua Kepala Pekon wilayah Kecamatan Pematang Sawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, pada Senin (29/5/2023). Dua Kepala Pekon yang dilaporkan yakni Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan.
BACA JUGA: Dugaan Kongkalikong Aki PLTS Milik Pekon Way Nipah Akan Dilaporkan ke Kejari Tanggamus
Ketua YPPKM Kabupaten Tanggamus Adi Putra Amril, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa itu berdasarkan hasil observasi tim investigasi yang dilakukan beberapa waktu ini.
Dari hasil observasi, ditemukan beberapa hal dugaan penyimpangan dan penyelewengan DD dalam pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan yang dianggarkan melalui dana desa tahun 2021 lalu.
“Pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak tahun 2021 lalu dengan cara tukar menukar dengan Pekon Way Nipah tanpa adanya unsur jual beli,” papar Adi.
BACA JUGA: Terungkap, Proses Tukar Aki PLTS Antar Pekon di Pematang Sawa Harusnya Bebas Biaya
Tapi ironisnya jelas dia, ada anggaran yang terealisasi dari dana desa tahun 2021 lalu di Pekon Teluk Brak sebesar Rp250 juta, begitu juga di Pekon Way Asahan sebesar Rp102 juta.
Dia menjelaskan bahwa anggaran itu untuk pengadaan Aki PLTS. Sedangkan Aki PLTS yang diadakan di dua pekon itu bukan hasil dari membeli melainkan hasil penukaran dengan pekon Way Nipah yang saat ini telah dialami Listrik PLN.