Kasat menjelaskan, pada Kamis 14 Juli 2022 sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Umum Pekon Banding diketahui oleh pelapor Amir Hasan (58) selaku adik ipar korban yang mendapati Hasuddin keadaan tertelungkup di jalan.
Kemudian Amir Hasan membawa korban ke Puskesmas Sanggi, namun dinyatakan oleh pihak medis korban telah meninggal dunia.
Sehingga Amir Hasan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologis kejadian berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku,” jelasnya.
Sambungnya, untuk terduga pelaku sebanyak dua orang yakni berinisial MH dan AS yang merupakan bapak dan anaknya.
“Untuk AS telah diamankan di Polres Tanggamus, sementara MH masih dirawat di rumah sakit karena ia juga mengalami luka lengan kiri atas dan sayatan di wajah,” ujarnya.
Kasat mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, juga menerjunkan tim Inafis ke TKP di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan BNS.