Ditambahkannya, Satreskrim Polres Tanggamus masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi guna mencari persesuaian kejadian tersebut.
“Saksi yang telah diperiksa sebanyak 5-7 orang, guna mengetahui persesuaian kejadian tindak pidana tersebut,” imbuhnya.
Kesempatan itu, Kasat mengimbau keluarga korban maupun terduga pelaku untuk tidak terprovokasi dan agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres Tanggamus.
“Kepada pihak korban, kami imbau agar tidak terprovokasi. Serahkan kepada Polres Tanggamus, kami akan bekerja secara profesional dan proporsional,” imbaunya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tandasnya. (*)