Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula korban yang dibonceng oleh saksi melintas di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Talagening dari arah Wonosobo tujuan Pringsewu pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat di TKP, tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Satria F warna hitam-hijau tanpa nopol.
Baca juga: Dua Pelaku Jambret Asal Pesawaran Berhasil Diamankan di Pringsewu
Selanjutnya, salah pelaku yang dibonceng dibelakang langsung menarik tas yang dibawa oleh pelapor sehingga talinya putus dan tas tersebut langsung dibawa kabur oleh dua orang pelaku tersebut menuju arah Kota agung.
Adapun ciri-ciri dua orang yang diduga pelaku tersebut adalah keduanya tanpa menggunakan helm, keduanya menggunakan baju kaos warna putih dengan perawakan sedang.
Baca juga: Sebulan DPO, Gembong Jambret Asal Pesawaran Diringkus di Jakarta
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tas yang berisi handphone Vivo Y12, KTP, STNK dan uang tunai Rp1,5 juta. Total Rp3,5 juta sehingga korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, peran kedua tersangka yakni tersangka RA selaku eksekutor jambret tersebut dan DM selaku joki pembawa motor. “Eksekutor ya RA,” ungkapnya.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian di Pringsewu Diringkus Polisi di Dua Lokasi
Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung.
“Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terkait keduanya dibawah umur penyidikan mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (*)











