LAMTIM – Belasan Jurnalis di Lampung Timur secara resmi telah melaporkan dua pemilik akun Facebook, diduga telah melecehkan profesi wartawan melalui komentarnya disalah satu grup informasi ke Polres setempat, Senin (13/1/2020).
Laporan tersebut bentuk dari protes atas komentar dua pemilik akun facebook atas nama “AR VA” dan Ganyong Lanange Jagad, dinilai menghina dan melecehkan terhadap profesi wartawan melalui sosial media dengan menulis komentar menyebutkan profesi jurnalis menjadi musuh sekolah dan pengrogot dana sekolah sebenarnya .
Diketahui dalam komentar kedua akun tersebut menuding wartawan dengan menulis wartawan seolah Musuh sekolah, penyakit pendidikan, penggerogot dana sekolahan, intinya penjahat sekolah ialah wartawan/jurnalist #sampah pendidikan,”.
Kemudian ditimpali akun bernama ganyong lanangane jagad menuliskan “Rampok yang Sebenarnya Ialah wartawan” tulisnya pada kolom komentar status Di group suara informasi Lampung timur pada, Kamis (9/1/20).
Laporan resmi ke polres Lampung Timur diwakilkan langsung oleh Fauzi, juga berprofesi sebagai wartawan dipercaya sebagai perwakilan wartawan saat melaporkan pencemaran dan pelecehan ditingkat kepolisian.
“Saya mewakili rekan_rekan wartawan melaporkan atas dasar komentar kedua akun facebook yang isinya dinilai menghina dan melecehkan profesi wartawan/ jurnalist”ujar Fauzi.
Menurutnya Pers atau wartawan adalah Pilar ke empat Demokrasi setelah ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Profesi wartawan diatur dalam UU Pers dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis.
Walaupun berada di luar sistem politik formal namun keberadaan Pers / Wartawan memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial.
Laporan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/27-B/1/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM Berdasarkan laporan polisi nomor :LP/31_B/1/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM Tanggal 13 Januari 2020
Dengan perkara Tp. Pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagai mana yang di maksud pasal 45 ayat 3 UU No.19 th 2016 tentang perubahan atas UU No.11tahun 2008 tentang ITE .
Fauzi juga berharap laporan tersebut langsung ditindaklanjuti sampai tuntas, “Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pemilik akun facebook tersebut, agar tidak ada lagi terjadi pelecehan ataupun upaya penghinaan profesi wartawan,” Harapnya. (Kandar)