Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Kota Agung

×

Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Kota Agung

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu di dua tempat berbeda di wilayah hukumnya, Rabu (12/8/20) malam.

Kedua terduga pengedar berinisial IR alias Fani (32) warga Kelurahan Baros dan JU (25) warga Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung yang ditangkap pada pukul 21.00 Wib.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan 23 paket sabu siap edar baik paket kecil maupun sedang, 2 butir ineks, sejumlah plastik kosong serta sejumlah barang lainnya.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, mengungkapkan, pihaknya menangkap dua terduga dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa para terduga merupakan pengedar sabu.

BACA JUGA :  Kejari Pringsewu Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi APB Pekon Way Kunyir

“Terduga pelaku IR alias Fani ditangkap di rumahnya di Kelurahan Baros. Sedangkan JU ditangkap di Pekon Kota Agung,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (13/8/20).

Kapolsek membeberkan, awal pihaknya menangkap IR alias Fani dengan barang bukti 8 paket kecil isi sabu, 2 paket sedang isi sabu, 4 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip besar kosong.

Kemudian 1 sendok dari pipet, HP Samsung warna putih, KTP, SIM C, Kartu Alfamart, Kartu ATM BRI dan Kartu Member Ramayana dan uang tunai Rp. 10 ribu.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan JU dengan barang bukti berupa 11 paket kecil isi sabu, 2 paket sedang isi sabu, 4 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip besar kosong.

BACA JUGA :  Pelaku Curas Asal Desa Batu Badak Ditembak Mati Polisi

Lalu juga ditemukan 2 butir ineks dalam plastik klip kecil, 2 lembar bukti transfer pembelian sabu, dompet warna coklat, HP Oppo warna hitam dan uang tunai yang diduga hasil transaki Rp. 930 ribu dan 2 bukti transfer pembelian sabu.

“Diantara kedua terduga memiliki kaitan erat dalam peredaran Narkoba Sabu di wilayah Kota Agung dan berhasil ditangkap berikut barang bukti tersebut,” bebernya.

Ditambahkan Kapolsek, atas ditangkapnya kedua terduga, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu kepada kedua terduga pelaku.

“Bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus, kami melakukan pengembangan terhadap pemasoknya,” imbuhnya.

Saat ini, kedua terduga bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung dan rencananya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Meski DPRD Tanggamus Sudah Peringatkan, SMKN 1 Kobar Masih Tetap Tahan Ijazah Alumni

“Atas perbuatannya, kedua terduga terancam pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Menurut keterangan terduga JU, bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya. Namun terkait bukti transfer yang diamankan darinya diakui sebagai pembelian sabu.

“Transfer 2 kali sebesar Rp. 16 juta,” kata pria berbadan kecil tersebut.

Sambungnya, barang bukti Narkoba yang berada ditangannya selanjutnya akan dijual dengan harga bervariasi dari Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu.

Menurut terduga IR alias Fani, barang bukti Sabu yang dikuasainya juga didapatkan dari orang yang sama yang berhubungan dengan JU dengan cara mengambil terlebih dahulu.

“Barang ngambil dulu, setelah laku dijual baru bayar,” ucapnya. (*/SMN)