Hukum & Kriminal

Dua Penggerogot Dana Desa di Tanggamus Sudah Dijebloskan ke Penjara

×

Dua Penggerogot Dana Desa di Tanggamus Sudah Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Selain Basuki Wibowo Oknum anggota DPRD Tanggamus yang telah dijebloskan ke penjara terkait dugaan korupsi bantuan budidaya lebah, ternyata Kejari Tanggamus di momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 pada 22 Juli 2023 juga menjebloskan dua orang lainnya terkait dana desa.

Keduanya adalah mantan kepala Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung bernama Subhan dan Lamuzi mantan Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Keduanya telah dijebloskan ke penjara terkait korupsi dana desa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Yunardi, dalam rilisnya menyampaikan bahwa mantan Kepala Pekon Tanjung Agung, Pugung terlibat dugaan korupsi dana desa tahun 2019.
Subhan ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2020 lalu.

BACA JUGA :  Satu Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Terduga Pencuri Alpukat di Girimulyo Ditangkap Polisi

BACA JUGA : Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Bantuan Budidaya Lebah Resmi Dijebloskan ke Penjara

Namun demikian saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua tersangka Subhan mangkir dan tidak kooperatif. Sehingga dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan ketiga disertai dengan penjemputan paksa oleh tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 15 Desember 2020.

“Tersangka saat itu sudah tidak berada di gudang. Hingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : B-1432/L. 8. 19/Fd.02/12/2020 tanggal 16 Desember 2020,”jelasnya.

BACA JUGA : Dua Kakon di Pematang Sawa Dilaporkan ke Kejari Tanggamus atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Pada 20 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapat informasi keberadaan Subhan.  Berdasarkan informasi tersebut tim intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus bersama Tim TKP 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman Subhan dan berhasil ditangkap.

BACA JUGA :  Keluarga Korban Penganiayaan oleh Majikan Pertanyakan Laporan di Mapolsek Kedaton

Dikatakan bahwa tersangka Subhan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.492.212 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara mantan Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lamuzi diduga korupsi penyelewengan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir.

BACA JUGA : Realisasi DD Tahap Dua di Pekon Tanjungagung Selesai

Lamuzi sempat menghilang dan tidak diketahui di mana rimbanya setelah ditetapkan tersangka. Ia pun sempat jadi DPO sejak 3 Mei 2023 dikarenakan tuduhan Lamuzi melarikan diri sejak bulan Maret 2022, dan Lamuzi merupakan ASN Kecamatan Bulok .