“Lamuzi menyerahkan diri dan diamankan tim penyidik Kejari Tanggamus. Adapun modus operandi yang dilakukan Lamuzi melakukan penyelewengan dana desa tahun 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen” terangnya.
Dengan adanya pengurangan dana desa terhadap kegiatan pembangunan fisik tersebut mengakibatkan kurangnya kuantitas dan kualitas pekerjaan fisik tersebut.
BACA JUGA : Ini Penampakan WC di Pekon Way Panas yang Habiskan Dana Desa Rp67 Juta
Pada tahun anggaran 2019 Pekon Sinar Petir memperoleh anggaran dana desa sebesar Rp1.415.390.533, yang dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp833.101.000.
Berdasarkan LHP Inspektorat daerah Kabupaten Tanggamus ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp304.916.038.
Tersangka Lamuzi dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***