Hukum & Kriminal

Dua Pria Cabul Dipaksa Tidak Meninggalkan Ruangan Sel Tahanan

×

Dua Pria Cabul Dipaksa Tidak Meninggalkan Ruangan Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap pria 27 tahun berinsial IN atas persangkaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam atas dasar laporan korbannya RA (17) seorang pelajar di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. Minggu (22/03/20)

Selain menangkap IN, petugas juga menangkap seorang pria lain berinsial AS (25) atas pengembangan laporan ayah korban, sebab AS juga melakukan pencabulan terhadap RA bahkan pada hari yang sama namun waktu berbeda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kini, ditengah pademi corona keduanya dipaksa tidak meninggalkan ruangan sebab mereka mendekam di sel tahanan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna menunggu proses penyidikan hingga persidangan.

BACA JUGA :  Giliran Kejari Lampung Timur Mendapat Apresiasi Karangan Bunga

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda, yakni IN ditangkap atas laporan RN selaku korban pada, Minggu tanggal 22 Maret 2020. Kemudian AS ditangkap atas laporan ID (40) selaku orang tua RN, dimana laporan tersebut diterima Polsek Pulau Panggung pada Senin tanggal 23 Maret 2020.

“Kedua tersangka ditangkap atas dua laporan berbeda di kediamannya masing-masing di dua Pekon di Kecamatan Pulau Panggung, Senin (23/3/20) pukul 16.00 Wib,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/4/20).

Iptu Ramon mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka bermodus pacaran dan menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun atas kejadian itu membuat korban merasa tertekan dan trauma sehingga ia menceritakan kepada orang tuanya hingga melapor ke Polsek Pulau Panggung.

BACA JUGA :  23 Orang Diamankan, Orgen Tunggal di Tanggamus Dibubar Paksa

“Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Kemudian dengan bujuk melakukan perbuatan tersebut. Namun setelahnya korban merasa tertekan sehingga memberitahukan kepada orang tuanya,” ungkapnya.

Iptu Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan hal tersebut dengan mengiming-imingi akan bertanggung jawab dan dasar suka sama suka.

“Dengan dalih apapun, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Ditambahkan Iptu Ramon, dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah pakain baik pakaian korban maupun para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, atau 76 d Jo pasal 81 atau pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Jambret Warga Pekon Teba, Ditangkap Tekab 308

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/SMN)