WAWAINEWS – Polisi dari Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Timur berhasil meringkus dua remaja asal Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Kedua remaja tersebut ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor (Ranmor) di Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram, Kamis (9/12/2021) lalu. Keduanya adalah PS (17) dan AF (15).
Ipda Benny Ariawan mengatakan,
“Keduanya ditangkap karena maling sepeda motor Honda Beat BE 2804 ABB, saat terparkir di samping rumah korban. Dalam aksinya, kedua pelaku ini sempat kepergok pemilik motor, namun keduanya berhasil kabur,”ungkap Ipda Benny Ariawan, Kapolsek Merbau Mataram Sabtu (11/12/2021).
Korban melihat seorang laki-laki membawa sepeda motor miliknya, lalu korban berteriak meminta bantuan warga sekitar, setelah itu warga melakukan penyisiran terhadap pelaku.
Kemudian para warga awalnya sempat mengejar pelaku PS (17), bersama sepeda motor yang digunakan untuk beraksi dan berhasil ditangkap. Saat ditangkap, pelaku PS mengaku beraksi bersama rekannya.
“Kemudian warga dan anggota kami, langsung melakukan penyisiran mencari rekan pelaku di areal perkebunan. Tak lama kemudian, rekan pelaku inisial AF berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Mapolsek Merbau Mataram,” ujar Benny Ariawan.
Setelah dilakukan interogasi lanjutan, diketahui bahwa keduanya tidak beraksi hanya berdua melainkan masih ada dua rekan lainnya inisial IL dan AH. Kedua rekan pelaku ini sudah membawa hasil kejahatannya.
Saat ini kedua teman pelaku yang tertangkap tersebut masih dalam pengejaran kepolisian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, senjata tajam jenis pisau, dan jaket milik pelaku AF. Kemudian STNK dan BPKB sepeda motor milik korban, telah diamankan guna penyelidikan lanjutan. (*)