Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku FR, bahwa dalam aksi Curat tersebut ia bersama seorang rekannya menggasak burung murai dengan masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok pagar.
“Seorang rekannya, yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian,” ungkapnya.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
BACA JUGA: Kawanan pencuri gasak Senpi Polisi di Kemiling Bandar Lampung
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap rekannya ditetapkan DPO,” tandasnya. (*)