WAWAINEWS.ID – Dua saksi dalam kasus penginayaan wartawan di Tanggamus, oleh Kepala Pekon Way Nipah memberi keterangan berbelit-belit dan berbeda tidak sesuai dengan yang ada dalam Berita Acara Perkara (BAP).
Kedua saksi yakni bernama Sahmi dan Afrizal dihadirkan dalam sidang lanjutan penganiayaan wartawan Oleh Kepala Pekon Way Nipah Apriyal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus pada Rabu 18 Oktober 2023.
Majelis hakim dalam sidang penganiayaan dengan terdakwa Apriyal selaku kepala pekon Way Nipah, telah memasuki pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi itu merupakan saksi kejadian.
BACA JUGA : Hakim Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah, Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara
Saat dimintai keterangan oleh Hakim dan JPU, saksi Sahmi memberi jawaban tidak konsisten atau berubah-rubah dalam kesaksiannya, beberapa keterangan saksi berbeda dengan yang ada dalam BAP.
Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dalam persidangan tersebut sering menegaskan kepada para saksi bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan di bawah sumpah.
“Apabila dalam kesaksian memberikan kesaksian palsu maka dikenakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),”tegas Hakim Ketua.
BACA JUGA : Jaksa Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Pasalnya kedua saksi baik Sahmi atau Afrizal saat memberikan kesaksian tidak konsisten.
Pantauan di lapangan seperti saksi Aprizal dalam keterangan dalam persidangan itu mencabut keterangannya di BAP. Saksi Afrizal di depan hakim mengakui jika tidak melihat terdakwa Apriyal bin Hanafi menarik kerah baju korban Sumantri.
Karena keterangan kedua saksi tersebut tidak sesuai dengan BAP khususnya di point 12 dan 13, maka majelis hakim meminta JPU untuk memanggil pihak pemeriksa/penyidik dari Polres Tanggamus yang memeriksa dua saksi tersebut.