BACA JUGA : Wartawan Korban Penganiyaan Kepala Pekon di Tanggamus Beri Kesaksian di PN Kota Agung
Persidangan selanjutnya pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023.
Diketahui bahwa dalam persidangan sebelumnya menghadirkan korban dan saksi secara gamblang telah memberi keterangan sesuai BAP dan mengakui bahwa ada kontak fisik dan terjadi penganiayaan oleh Kakon Way Nipah.
“Pemicu penganiayaan oleh terdakwa Apriyal, sebenarnya berawal lantaran dia tidak terima terkait pemberitaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2022 lalu yang sempat di publikasi di portal wawai news,”ungkap Sumantri saat diminta menerangkan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa 28 Februari 2023.
BACA JUGA : Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Pesawaran
Karena tidak terima atas pemberitaan tersebut lanjut Sumantri, terdakwa Apriyal memaksa untuk mengungkapkan narasumber yang dirahasiakan dalam pemberitaan itu sesuai permintaan dari sumber.
Permintaan terdakwa memaksa menyebutkan nama narasumber pemberitaan BLT DD itu ditolak oleh Sumantri. Sehingga terdakwa kesal jelas Sumantri dan mengajak untuk berkelahi, tapi hal itu tidak dilayani oleh Sumantri sehingga terjadi penganiayaan.***