WAWAINEWS.ID – Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril, menduga dua saksi dari JPU yang dihadirkan dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap wartawan dengan terdakwa Kepala Pekon Way Nipah, di PN Kota Agung telah memberikan keterangan palsu.
Dugaan keterangan palsu tersebut atas pengakuan dua saksi dalam persidangan saat ditanya majelis hakim PN Kota Agung terkait hubungan kerja antara saksi dan terdakwa kepala pekon Way Nipah Apriyal.
Hal lain tegas Adi, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu yakni Sahmi dan Afrizal terkesan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian hingga membuat majelis hakim jengkel sempat mengingatkan saksi bahwa kesaksiannya dibawah sumpah.
BACA JUGA : Wartawan Korban Penganiyaan Kepala Pekon di Tanggamus Beri Kesaksian di PN Kota Agung
“Kedua saksi itu ketika ditanya majelis hakim apakah ada hubungan kerja dengan terdakwa Apriyal selaku kepala Pekon Way Nipah, saksi menjawab tidak, ini kami duga palsu,”ungkap Adi kepada awak media yang mengawal proses persidangan tersebut, 18 Oktober 2023.
Untuk itu tegasnya YPPKM bersama rekan media akan melakukan penelusuran di lapangan terkait pengakuan saksi tersebut yang mengaku tidak memiliki hubungan kerja dengan terdakwa Kakon Way Nipah.
BACA JUGA : Dua Saksi Kejadian Pemukulan Wartawan di Tanggamus Beri Keterangan Berbelit
Ingat jelasnya, saksi telah di sumpah sebelum mengikuti sidang. Apabila dalam penelusuran YPPKM bersama awak media menemukan fakta sebenarnya di lapangan maka saksi bisa dikenakan pidana.
“Kami akan cari data di lapangan. Jika ditemukan ada hubungan kerja seperti perangkat pekon (desa) maka saksi jelas telah membuat keterangan palsu atas pengakuannya dalam persidangan,”tegas Adi.
BACA JUGA : Wartawan Korban Penganiyaan Kepala Pekon di Tanggamus Beri Kesaksian di PN Kota Agung
Dia pun meminta meminta kepada rekan media yang sejak awal terus mengawal proses persidangan penganiayaan oleh kepala pekon tersebut untuk terus memantau secara ketat persidangan yang ada.
“Ini diperlukan untuk menjaga persidangan netral dan adil demi penegakkan kedaulatan Pers/Wartawan di Kabupaten Tanggamus,”pungkas Adi.
Diketahui bahwa dua saksi dalam kasus penginayaan wartawan di Tanggamus, oleh Kepala Pekon Way Nipah memberi keterangan berbelit-belit atau berbeda tidak sesuai dengan yang ada dalam Berita Acara Perkara (BAP).