Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

Dua Tahun Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Eks Karyawan PTMP Siap Seret Perusahaan ke Pengadilan

×

Dua Tahun Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Eks Karyawan PTMP Siap Seret Perusahaan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Mediasi tripartit yang diharapkan menjadi jalan keluar bagi polemik gaji dan pesangon eks karyawan PT Mitra Patriot kembali berujung buntu - foto doc ist

KOTA BEKASI – Mediasi tripartit yang diharapkan menjadi jalan keluar bagi polemik gaji dan pesangon eks karyawan PT Mitra Patriot atau PTMP kembali berujung buntu. Pertemuan kedua yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026), justru mempertegas satu hal, konflik ketenagakerjaan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini belum menemukan titik terang.

Padahal, perkara yang diperdebatkan bukan soal tafsir hukum yang rumit, melainkan hak dasar pekerja gaji dan pesangon yang menurut para eks karyawan telah tertunggak hampir dua tahun oleh pihak PTMP.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Jika perusahaan swasta bisa saja tersandung masalah hubungan industrial, situasi ini terasa lebih ironis ketika yang dipersoalkan adalah perusahaan milik pemerintah daerah. Sebab secara ideal, BUMD seharusnya menjadi contoh praktik hubungan kerja yang sehat, bukan justru menjadi panggung konflik yang berlarut-larut.

Dalam forum tripartit kedua ini, agenda utama sebenarnya sederhana: mendengarkan keputusan manajemen perusahaan terkait besaran hak pekerja yang sebelumnya telah diajukan secara tertulis oleh para eks karyawan pada mediasi pertama.

BACA JUGA :  Inilah Nama 55 Anggota Dewan Bekasi Terpilih, Partai Buruh Pecah Telor Raih 2 Kursi

Namun harapan akan penyelesaian damai kembali kandas.

Alih-alih menyepakati nilai yang mendekati tuntutan pekerja, pihak perusahaan justru mengajukan angka pembayaran yang dinilai jauh di bawah hak normatif sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Manajemen beralasan tidak memiliki pelimpahan data ketenagakerjaan yang lengkap dari manajemen sebelumnya sehingga kesulitan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan para eks karyawan.

Alasan tersebut sontak memantik kekecewaan para pekerja.

Bagi mereka, persoalan administrasi internal perusahaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memangkas hak pekerja yang telah jelas tercatat dalam hubungan kerja.

Yang membuat situasi semakin terasa janggal, angka yang diajukan perusahaan dalam mediasi tripartit ini bahkan disebut lebih rendah dibandingkan tawaran yang pernah disampaikan sebelumnya dalam proses perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen.

Alih-alih bergerak menuju solusi, proses yang ada justru seperti berjalan mundur.

Salah satu eks karyawan, Indra Purwaka, menilai alasan perusahaan terkait ketiadaan data tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi hak pekerja.

BACA JUGA :  Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Ciawi, Baru Dua Dipastikan Identitasnya

Menurutnya, perusahaan seharusnya menghitung hak berdasarkan fakta hubungan kerja dan bukti yang telah disampaikan para pekerja, bukan sekadar asumsi administratif.

“Perusahaan seharusnya menghitung hak pekerja berdasarkan fakta hubungan kerja yang terjadi serta bukti-bukti yang telah kami sampaikan. Terlebih ini perusahaan milik pemerintah daerah yang semestinya menjadi contoh dalam penegakan aturan ketenagakerjaan,” ujar Indra melalui rilis resmi yang diterima Wawai News.

Indra juga menegaskan bahwa para eks karyawan sebenarnya telah berupaya mencari jalan tengah.

Dalam perhitungan hak yang diajukan kepada perusahaan, mereka bahkan tidak memasukkan tuntutan denda keterlambatan pembayaran gaji yang telah berlangsung selama dua tahun.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kompromi agar persoalan bisa selesai melalui musyawarah.

Namun ketika nilai yang diajukan perusahaan justru lebih rendah dari pembahasan sebelumnya, para pekerja menilai belum terlihat keseriusan untuk menyelesaikan masalah secara proporsional.

“Kami sudah berupaya mencari jalan tengah. Tapi kalau hak normatif pekerja tetap tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, maka kami tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sampah Menumpuk di Pasar Kranji, UPTD Pastikan Hanya Kendala Teknis: TPA Sumur Batu Alami Longsor

Dengan kembali gagalnya mediasi tripartit, para eks karyawan kini bersiap membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Langkah hukum tersebut dianggap sebagai opsi terakhir setelah berbagai proses perundingan tidak membuahkan hasil.

Selain itu, para pekerja juga berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat turun tangan lebih serius dalam menyelesaikan persoalan ini.

Sebagai pemilik BUMD, pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan perusahaan daerah menjalankan tata kelola yang baik, termasuk dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerja.

Sebab jika perusahaan milik pemerintah saja masih tersandung persoalan hak pekerja, publik tentu berhak bertanya: siapa sebenarnya yang memberi teladan dalam praktik hubungan industrial yang sehat?

“Kalau mediasi tidak mampu menghadirkan keadilan, maka pengadilan adalah langkah terakhir yang harus kami tempuh,” tutup Indra.***