LAMSEL – Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat), di Kecamatan Penengahan, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 00.45 wib.
Keduanya, yakni H (39) warga Desa Tataan dan R (32) warga Desa Banjar Masin Kecamatan Penengahan, Lamsel. Kedua pelaku, diringkus di kediamannya masing-masing.
Sebelumnya, kedua pelaku diduga melakukan Curat, sebuah sepeda motor Yamaha V-Xion wara merah Nopol BE 4874 GX milik Armawan warga Dusun Jaga Loka, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, (7/4/2020) lalu.
Saat itu, korban memarkirkan speda motor miliknya di sekitar kebun jagung yang kemudian ia tinggalkan untuk bekerja. Lalu, saat siang hari korban hendak pulang kerumah, ternyata speda motor miliknya tersebut telah raib.
Atas kejadian tersebut, korban Armawan kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Lamsel.
Kepala Satreskrim, AKP Try Maradona memdampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM mengungkapkan, Tim Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dengan dibantu Tim Opsnal Polsek Penengahan.
“Berdasarkan infomasi akurat, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Alfiandi Hartono dan di back up Tim Opsnal Sektor Penengahan, meringkus pelaku di kediamannya masing-masing,”tegas AKP Try kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Ia menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamsel, guna melakukan penyidikan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah speda motor Yamaha V-xion warna merah. Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres,” lanjutnya.
Kasat Reskrim mengaku, selain kedua pelaku yang telah diringkus, pihaknya tengah membidik seorang pelaku lainnya, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Seorang pelaku lainnya masih dalam DPO. Hingga saat ini, kita lakukan pengembangan,” tukasnya. (En).)