Head LineLampung

Dugaan Korupsi Jalan Lapen dan Telford di GSB, Inspektorat Lampung Timur Turun Klarifikasi

×

Dugaan Korupsi Jalan Lapen dan Telford di GSB, Inspektorat Lampung Timur Turun Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Tim Inspektorat Lampung Timur didampingi Pihak Kecamatan Sekampung Udik, melakukan klarifikasi dugaan korupsi dana desa di Desa Gunung Sugih Besar, pada Selasa 7 Januari 2024 - foto doc ist Jali
Tim Inspektorat Lampung Timur didampingi Pihak Kecamatan Sekampung Udik, melakukan klarifikasi dugaan korupsi dana desa di Desa Gunung Sugih Besar, pada Selasa 7 Januari 2024 - foto doc ist Jali

LAMPUNG TIMUR – Dugaan Carut marut tatakelola pemerintahan desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur terkait penggunaan dana desa menjadi sorotan di awal tahun 2025.

Setelah resmi di laporkan DPP LAI BPAN ke Kejati Lampung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa dan proyek fiktif, kekinian Inspektorat Lampung Timur turun ke desa Gunung Sugih Besar untuk meng-klarifikasi laporan dugaan korupsi pembangunan jalan lapen dan telford tahun anggaran 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut menambah catatan merah, tata kelola pemerintahan desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik dibawah kepemimpinan Kepala Desa Ishak yang dianggap banyak kontroversi terkait pelaksanaan dana desa.

BACA JUGA :  Terungkap, Ternyata e-Warong di Kampung Sukajaya Dikelola Aparatur

Dari data diterima Wawai News diketahui bahwa Inspektorat Lampung Timur berjumlah empat orang, hadir pada pukul 09.30 WIB di Balaidesa GSB, pada Selasa 7 Januari 2025 untuk mengklarifikasi pengaduan dugaan korupsi DD tahun 2024.

Mereka hadir untuk mengklarifikasi dengan menanyakan langsung ke seluruh aparatur desa meliputi Sekdes, Kasi, KAUR, Bendahara dan TPK berikut pendamping desa.

“Benar, kami turun ke Desa Gunung Sugih Besar untuk mengklarifikasi pengaduan dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan jalan lapen dan telford melalui dana desa tahun anggaran 2024,”ungkap Nunuk Sulistyawati Kasi PMD Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur dikonfirmasi Wawai News usai turun ke Balaidesa GSB.

Dikatakan, sebelumnya desa telah diminta menyiapkan segala keperluan pemeriksaan seperti dokumen APBDes 2024, salah satunya SK kepala desa beserta seluruh perangkat termasuk TPK berikut pendamping desa.

BACA JUGA :  Kades Sinar Pasemah Bendung Irigasi Milik Negara, Ratusan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Menurutnya klarifikasi terkait aduan dugaan korupsi proyek jalan Lapen dan telford melalui DD GSB tahun anggaran 2024 masih tahap awal. Klarifikasi masih akan berlanjut hingga beberapa hari kedepan.

“Sesuai jadwal klarifikasi akan berlanjut hingga Jumat 10 Januari 2024. Jadi belum ada keterangan karena masih proses. Pastinya terkait adanya aduan dugaan korupsi proyek jalan lapen dan telford melalui DD GSB tahun 2024, itu benar adanya,”tegas dia.

Diketahui, ada 4 pejabat dari Inspektorat Kabupaten Lampung Timur didampingi Kasi PMD dan Satpol PP di Kecamatan Sekampung Udik dalam melaksanakan klarifikasi ke Desa GSB dengan bertemu langsung seluruh Kasi dan Kaur beserta beberapa Kadus di desa setempat. Terlihat hadir Kades GSB Ishak.***