BEKASI – Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) Baskoro, menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang paket Pembangunan Polder MGT di Mustika Jaya, melalui satuan kerja DBMSDA Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, ada dua mata anggaran dalam satu objek pada tahun yang sama dengan kode lelang berbeda. Hal itu, memunculkan spekulasi adanya dugaan upaya penggelapan dalam pembangunan Polder MGT melalui APBD Kota Bekasi tahun 2024.
“Dua kali dilelang, PT. Cipta Agung yang beralamat di Jalan Raya Narogong Rawalumbu, Kota Bekasi menang. Ini makin membuka ada upaya cawe-cawe dalam proses lelang yang dilaksanakan. Indikasinya jelas pengkondisian,”tegas Baskoro menyoroti proses lelang proyek tersebut, Rabu 21 Agustus 2024.
Dikatakan pada lelang pertama dilaksanakan pada April 2024 dengan kode lelang 21332359 dengan nilai HPS Paket Rp11,7 miliar bersumber dari APBD 2024 dimenangkan PT Cipta Agung.
Namun tegasnya, setelah proyek menjadi sorotan publik, kegiatan pada lelang pertama dihentikan pada Agustus tertanggal 16 Agustus 2024.
Kemudian lelang kedua, dengan kode tender 21645359 dengan nilai HPS Paket Rp11,6 miliar bersumber dari APBD 2024 kembali dimenang perusahaan yang sama. Dua kali lelang dengan kode berbeda tapi, perusahaan yang sama tetap sebagai pemenang.
“Pemenang lelang PT. Cipta Agung proyek Pembangunan Polder MGT telah berkontrak pada tanggal 11 Juli 2024 dan selanjutnya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isi Perjanjian Kontrak. Tapi, pada 16 Agustus 2024 jam 14:00 ada penghentian Kontrak,”papar Baskoro menduga mirip dengan lelang belanja alat olah raga tahun 2023 lalu.
Penghentian tersebut alasannya berdasarkan Berita acara rapat Nomor 600/124/DBMSD.SDA tanggal 4 Juli 2024 dalam tahapan lelang tanggal 4 Juli 2024 adalah masa sanggah. Lalu dilaksanakan lelang kedua dengan kode berbeda, tapi PT Cipta Agung tetap muncul sebagai pemenang dengan penawaran berbeda.
Hal ini menjadi pertanyaan serius LSM DPP Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) ada penghentian kontrak, padahal kontrak pertama sedang berjalan dan dihentikan.
“DBMSDA harus menjelaskan ke publik permasalahan apa yang terjadi pada 14 Juli 2024. Apa alasan PPK memutuskan Kontrak tersebut, sementara pekerjaan pembangunan polder sedang berlangsung,”tanya Baskoro.
Menurutnya, harusnya ada evaluasi terkait progress pekerjaan sebelumnya, setelah ada pemberhentian, tidak seperti sekarang dihentikan lalu dilelang ulang. “Itu aturan dari mana seperti itu,”tanyanya.
“Tentu ada konsekuensi penghentian kontrak terhadap pelaksana kegiatan. Tentu ada dasar Hukum penghentian kontrak terhadap penyedia jasa. Ini harus dijelaskan supaya gamblang dan tidak menimbulkan spekulasi negatif terkait pekerjaan tersebut,”tegasnya.
Sebagaimana dilansir Wawai News dari Ini Jabar, anggota DPRD Kota Bekasi mengungkapkan tidak masalah dipending selama regulasi proses lelang proyek tersebut sesuai mekanisme dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Kepala DBMSDA Kota Bekasi Aceng Solahudin membenarkan proyek tersebut kemungkinan besar dipending.
“Kemungkinan ya (di-pending). Lagi proses administrasi,”jawabnya singkat. Selasa (20/8/2024).
Diketahui keanehan muncul saat pengumuman peserta lelang pertama dengan pagu Rp12 miliar dan lelang kedua Proyek Polder Air MGT Mustika Jaya yang diikuti hanya beberapa peserta yang dimenangkan Cipta Agung.
Kejanggalan lainnya yakni pada saat lelang pertama senilai Rp11,2 miliar yang berlokasi di RW 031 kelurahan Mustika Jaya itu tidak ada DED nya dan tidak di takedown ketika ada pemindahan lokasi Polder Air tersebut ke RW 24 Mustika Jaya. Bahkan dibuat lelang kedua dengan pemenang yang sama yakni Cipta Agung.***