WAWAINEWS.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) Tani di wilayah Sidomulyo, Lampung Selatan masuk dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Hari ini penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Ada potensi kerugian keuangan negara diatas Rp1 miliar,”ungkap Dwi Astuti Beniyati Kajari Lampung Selatan dalam konfrensi pers Kamis 20 Juli 2023.
Ia pun menegaskan terkait kasus dugaan korupsi itu telah telah menerbitkan surat perintah (Sprin) penyelidikan pada 23 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA : Kejari Tanggamus Tetapkan Anggota Dewan Fraksi PDIP Tersangka Korupsi
Surat perintah penyelidikan itu perihal dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani PT Bank Negara Indonesia Cabang Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022.
Menurutnya dari hasil penyelidikan ditemukan periode Juli hingga Desember 2022 ada 47 anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, memperoleh bantuan dana KUR Tani dari KCP BNI Sidomulyo.
BACA JUGA : Kejari Kota Bekasi Kebakaran Jenggot, Tik-tok Ortu Terdakwa Viral
“Ada pun batas pinjaman maksimal senilai Rp50 juta dan suku bunga hanya 6 persen tanpa agunan,”paparnya.
Kemudian saat pengajuan ada 47 petani difasilitasi oleh Ketua Gapoktan Karya Tani Desa Bandar Dalam dengan total penyaluran dana sebesar Rp2.171.282.106.
Lalu terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan total lebih dari Rp1,6 miliar.
BACA JUGA : Dua Kakon di Pematang Sawa Dilaporkan ke Kejari Tanggamus atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa
“Petani yang mendapatkan fasilitas untuk pengajuan oleh Gapoktan telah diambil keterangannya,”ucapnya mengatakan Modusnya, menambahkan, pengajuan pinjaman KUR Tani tanpa melalui prosedur yang berlaku.