TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pengusahaan (BP) Karimun terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) Karimun periode 2016–2019.
Keduanya adalah YI dan DA, mantan Ketua serta Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun. Mereka dititipkan ke Rutan Tanjungpinang untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka lain yakni CA, mantan Kepala BP Karimun periode 2016–2019, tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menetapkan kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tanpa data valid dari instansi berwenang serta tidak sesuai kebutuhan wajar daerah. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 dan PMK Nomor 120/PMK.04/2017.
Akibat penyimpangan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepulauan Riau, kerugian negara mencapai Rp182,96 miliar.
Kepala Kejati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan penahanan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas perkara korupsi, khususnya di wilayah Kepri,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. ***