LAMPUNG TIMUR – Ditengah upaya pemerintah melakukan pemberantasan judi online yang kian meresahkan. Aparat kepolisian di Sekampung Udik, Lampung Timur, diduga melakukan pembiaran adanya judi Koprok.
Berdasarkan laporan masyarakat, terjadi judi Koprok di Desa Brawijaya, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur yang telah terjadi beberapa malam ini.
Arena perjudian tersebut berdasarkan informasi dihimpun wawai news, dalam rangka merayakan hari jadi Desa Brawijaya, dengan melaksanakan beberapa pertandingan seperti bola voli.
Namun, acara ulang tahun desa, itu dikotori oleh beberapa lapak arena judi koprok. Kondisi itu terus terjadi setiap tahunnya, meski disoroti, sepertinya tidak memberi efek jera.
“Judi koprok itu sudah berlangsung beberapa kali, bukanya hanya malam ini, lokasi arena judi koprok sekarang tepat di sekitar lapangan desa Brawijaya, Sekampung Udik,”ungkap warga melaporkan kepada Wawai News Senin 15 Juli 2024 malam.
Dia pun menyebutkan ada tarikan setoran yang dikelola oleh warga berinisial KD, satu lapak jelas warga kepada wawai news, setoran bisa Rp3 jutaan. Biasanya bisa sampai tiga lapak setoran kisaran Rp6-7 juta satu malam.
Menurutnya dana tersebut untuk setoran, namun dia enggan menyebut setoran ke siapa dengan hanya menyampaikan bahwa lapak arena judi koprok tersebut sudah jalan sekira lima malam ini. Namun terkesan dibiarkan begitu saja.
“Aneh aja, kok di biarkan, padahal saat ini upaya pemerintah dan aparat melakukan pemberantasan judi online begitu keras. Tapi ada judi Koprok di Lapangan Desa Brawijaya dibiarkan,”tegas warga berharap aparat segera melakukan tindakan.
Untuk diketahui saat ini terkait judi, jadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dengan tegas tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Mengingat kini cukup marak, ditengah perkembangan teknologi.
Dalam penegasannya, kepala negara mengajak seluruh lapisan masyarakat di tanah air untuk memberantasnya. Dengan tidak terlibat dalam perjudian, baik secara offline maupun online.
“Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Kalau ada rezeki, ada uang, itu ditabung, atau dijadikan modal usaha,” katanya, dilansir dari Setkab.go.id, Rabu (12/6/2024).***