Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

DUH! ART Bekasi Rekam Majikan Usai Mandi, Kirim ke Pacarnya Berprofesi Satpam

×

DUH! ART Bekasi Rekam Majikan Usai Mandi, Kirim ke Pacarnya Berprofesi Satpam

Sebarkan artikel ini
Foto: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Bintoro Kusumo, dalam konferensi pers Jumat (25/7/2025),

BEKASI – Ada-ada aja, Asisten Rumah Tangga (ART) 18 tahun, di Kota Bekasi dan pacar sekuriti 23 tahun, melakukan aksi tak terpuji dengan menjadikan majikan perempuan jadi “bintang film” tanpa kontrak.

Ceritanya, PRP suami sang majikan DK (32) sedang menonton CCTV rumah dari jauh, mungkin berharap lihat momen ART sedang nyapu atau nyiram tanaman.
Tapi yang terlihat justru DA, sang ART, sibuk berakting bak agen rahasia jongkok, pura-pura sibuk, lalu meletakkan ponsel di kaki untuk merekam DK yang baru selesai mandi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bukan sekali, tapi dua kali, Tanggal 14 dan 15 Mei 2025, adegan “spionase” handuk itu sukses terekam. Bedanya, James Bond biasanya bawa pistol ini bawa HP murah dengan mode diam.

BACA JUGA :  Soal Kasus Mustofa, Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Kasih Sinyal Hukum

Plot makin aneh ketika terungkap bahwa video itu dikirim DA ke pacarnya, MFA, seorang sekuriti yang bahkan tidak kenal DK.

Motifnya, MFA lagi sakit hati karena merasa DA selingkuh. Jadi, alih-alih putus baik-baik, dia malah memaksa DA merekam majikannya untuk ya, entah untuk apa. Mungkin sekadar membuktikan bahwa dendam itu bisa kreatif.

DK yang awalnya tidak tahu apa-apa langsung geram begitu PRP memberitahu. Laporan polisi pun dibuat 16 Mei 2025. Butuh waktu sampai Agustus untuk meringkus dua sejoli ini DA di rumah majikan, MFA di Tangerang.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan modusnya simpel tapi bejat. “Pelaku meletakkan handphone di kakinya, lalu merekam begitu korban keluar dari kamar mandi masih memakai handuk.”

BACA JUGA :  Korupsi APBDes, Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Hanya Dituntut 2,5 Tahun

Barang bukti yang diamankan, dua ponsel, satu hard disk berisi video, dan—ya satu helai handuk, yang kini statusnya mungkin lebih terkenal daripada pemiliknya.

Pasal yang menunggu mereka juga tidak main-main: UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan UU Pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.***