Hukum & KriminalLampung

DUH! Kakek Sudah Bau Tanah di Tanggamus Ditangkap Polisi Kasus Setubuhi Bocah SD

×

DUH! Kakek Sudah Bau Tanah di Tanggamus Ditangkap Polisi Kasus Setubuhi Bocah SD

Sebarkan artikel ini
kakek 66 tahun warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur Jumat 31 Mei 2024
kakek 66 tahun warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur Jumat 31 Mei 2024 - foto doc ist

TANGGAMUS – DUH, kakek 66 tahun warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Diketahui pelaku beinisial BN kesehariannya berporfesi sebagai petani yang hidup membujang selama 66 tahun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BN diringkus Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus tanpa perlawanan saat berada di kediamannya, pada Kamis 30 Mei 2024.

Penangkapan terhadap BN berdasarkan laporan ayah korban SR (48) warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung pada tanggal 21 Mei 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap inisial BN (66), petani warga Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.

BACA JUGA :  Bupati Lampung Tengah Dipolisikan Terkait Uang Rp2 Miliar?

“Tersangka BN ditangkap kemarin Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 09.00 WIB saat berada di kediamannya,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, pada Jumat 31 Mei 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat, tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar

“Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka.

BACA JUGA :  Khitanan di Pekon Banjar Negeri, Panitia dan Pemilik Rumah Diperiksa Polisi

“Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumanmaksimal hingga 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)