TANGGAMUS — Balai Pekon Way Panas mendadak berubah menjadi arena amarah massal pada Senin, 1 Desember 2025. Ratusan warga menyeruduk kantor pemerintahan pekon, menuntut satu hal yang selama ini mereka rasa hilang dari roda kepemimpinan, transparansi.
Sejak Hadibarto menjabat Kepala Pekon Way Panas, warga mengaku tak pernah benar-benar mengetahui ke mana arah aliran Dana Desa. Pembangunan demi pembangunan muncul seperti bayangan, muncul tiba-tiba tanpa musyawarah ataupun pemberitahuan pada masyarakat.
Api kemarahan akhirnya meledak ketika pembangunan gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tiba-tiba berdiri di atas lapangan bola, satu-satunya ruang olahraga masyarakat Way Panas.
“Kami tak pernah diajak bicara, apalagi diberi tahu. Tahu-tahu lapangan hilang, sudah berdiri bangunan!” tegas Yanto, salah satu warga, dengan suara yang menggema di tengah kerumunan.
Suasana musyawarah di Balai Pekon tak berlangsung mulus. Ketegangan antara warga dan pemerintah pekon sempat mencapai puncak, memaksa pihak kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa turun tangan meredam amarah.
Tiga tokoh masyarakat yang mewakili warga mengemukakan tuntutan dengan tegas, lapangan yang hilang harus diganti, karena itu adalah ruang publik, bukan aset yang bisa dialihkan sesuka hati.
Dalam forum tersebut, tokoh pemuda dan anggota Badan Hipun Pemekonan (BHP) turut mempertanyakan, mengapa pembangunan gedung Kopdes dilakukan tanpa musyawarah? Mengapa pemerintah pekon tidak membuka dokumen realisasi Dana Desa? Dan mengapa lapangan yang menjadi ruang publik tiba-tiba berubah fungsi?
Ketimpangan informasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa tata kelola pemerintahan pekon tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Proses pembangunan tampak berjalan seperti proyek sunyi, terlaksana tapi tak pernah diketahui publik.
Setelah ketegangan mereda, mediasi dari kecamatan menghasilkan sebuah keputusan dramatis. Pemerintah Pekon Way Panas setuju mengganti lapangan bola yang sudah dijadikan lokasi gedung Kopdes.
Namun yang mengejutkan warga adalah janji pemulihan itu baru akan terealisasi pada tahun 2028, tiga tahun lagi.
Kepala Pekon Hadibarto akhirnya menandatangani surat perjanjian kesanggupan.
Meski ada kesepakatan, sebagian warga mengaku langkah ini justru membuka luka lama, betapa pemerintahan pekon telah berjalan tanpa prinsip keterbukaan yang wajib dipegang setiap pemimpin desa.
Pertanyaan besar yang masih menggantung?
- Mengapa pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi?
- Siapa yang menyetujui perubahan fungsi lapangan?
- Ke mana sebenarnya mengalir Dana Desa Way Panas selama ini?
- Mengapa solusi penggantian lapangan harus menunggu hingga 2028?
Warga Way Panas mungkin telah pulang dengan kesepakatan di tangan, tetapi pertanyaan-pertanyaan ini tetap bergema di udara.
Perjuangan mereka bukan sekadar soal lapangan bola, melainkan soal hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana desa mereka dikelola.***












