LAMPUNG TIMUR – Tardiyanto (46) mantan Kepala Desa Marga Batin, Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur tilep dana desa (DD) tahun 2022 sebesar Rp635 juta untuk menutup sangkutannya saat pencalonan pada 2021.
Tardiyanto mengaku nekat maling dana desa sebesar Rp 635 juta selain menutupi sangkutan saat pencalonan juga untuk menutupi sangkutan pribadi di Bank.
“Untuk membayar utang-utang pribadi saya, sangkutan di bank juga. Uang tersebut juga untuk menutup sangkutan saat jadi Kades pada tahun 2021 lalu, karena usaha saya saat itu sudah macet” kata Tardiyanto, pada saat Konferensi Pers di Mapolres Lampung Timur, Kamis (4/4/2024).
Dikatakan mesi sudah menilep ratusan juta dana desa untuk menyelesaikan urusan pribadinya. Namun utang yang menjeratnya Tardiyanto masih belum selesai hingga ia pun menjual sebagian aset tanah dan rumah yang di milikinya.
Menurut Tardiyanto, setelah itu dia pun melarikan diri lantaran tak bisa mempertanggung jawabkan realisasi pembangunan saat menjabat sebagai kades pada tahun 2022 lalu.
Namun pelarian Tardiyanto selama skeitar 15 bulan pun akhirnya berakhir setelah ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur di Wilayah Jakarta Timur.
“Tersangka kita tangkap sedang berada di wilayah Perum Billy And Moon jakarta Timur. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Lampung Timur guna diambil keterangannya,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing.
Dari data kepolisian, mantan Kades Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, itu membawa kabur uang dana desa hingga sebesar Rp635 Juta lebih dari anggaran dana desa pada tahun 2022.***