Hal ini jadi pertanyaan besar kenapa bisa tersangka meninggalkan ruang tahanannya dengan alasan ingin mengambil HP.
Jika tersangka mengamuk terus melarikan diri, apakah tidak ada upaya dari kepolisian melakukan tindakan tegas mengingat jarak dari Polsek Pondok Gede dan Rumah Adji cukup jauh.
Apakah menurut aturannya membiarkan tersangka melarikan diri itu boleh-boleh saja?
Praktisia hukum H Bambang Sunaryo. SH yang menyayangkan sikap Kapolsek Pondok Gede yang tidak profesional.
“Polisi harus mengambil tindakan tegas, tidak boleh negara kalah dengan penjahat. Jika tahanan melarikan diri maka maka polisi dapat mengambil tindakan tegas dan ter ukur jika melarikan diri. Harus di lumpuh kan. Polisi hanya di beri wewenang melumpuhkan saja selebihnya diatur oleh undang-undang,”ujarnya.***