Kabar DesaLampungPertanian

Duh Piyung, Sekdes Bandar Putih Tua Miliki Posisi Ganda sebagai Ketua Gapoktan

×

Duh Piyung, Sekdes Bandar Putih Tua Miliki Posisi Ganda sebagai Ketua Gapoktan

Sebarkan artikel ini

Posisi Sekretaris Kampung Bandar Putih Tua memiliki jabatan ganda sebagai Ketua Gapoktan, dibenarkan oleh Sarwah Kepala Dusun Karangsio.

Diketahui carut marutnya tata kelola di Kampung Putih Tua hingga adanya pungutan Rp150 ribu oleh aparatur Kampung Bandar Putih keterangan berbeda-beda. Bahkan mereka menjual nama PLN dalam melakukan tarikan kepada warga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: PLN Dicatut Aparatur di Kampung Bandar Putih untuk Tarik Pungutan ke Warga

Antara Kepala Kampung, Kepala Dusun dan Ketua RW memberi keterangan berbeda-beda terkait peruntukan pungutan Rp150 ribu kepada 142 warga di Dusun Karangsio.

Kekinian Sekretaris Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Bandar Putih Tua, Paryanto menegaskan hal berbeda dengan menyebutkan bahwa pungutan itu untuk biaya pasang KWH Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Dusun Karangsio.

BACA JUGA :  Terungkap, Penyebab Rekaman Suara Viral Oknum Dewan Ancam Petani, Ternyata!

“Pungutan itu yang jelas bukan buat PLN, tapi untuk beli KWH mesin open Gapoktan” beber Paryanto saat dikonfirmasi di kediaman Kepala Dusun Karangsio, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Kutip Dana Tambah Tegangan PLN, Aparatur Kampung Bandar Putih Tua Terindikasi Pungli?

Ditegaskan bahwa pungutan itu hanya dilakukan pada warga di wilayah Dusun Karangsio tidak melibatkan kelompok tani di dusun lain sesuai karena keberadaan mesin open Gapoktan berada di dusun tersebut.

Diketahui terkait posisi ganda perangkat desa berdasarkan Undang-undang 6/2014, PP 43/2014 dengan peraturan perubahannya, Permendagri 82/2015 dengan peraturan perubahannya, Permendagri 83/2015 dengan peraturan perubahannya, dan Permendagri 84/2015.