Salah satunya menyebutkan bahwa yang tidak boleh dijabat rangkap baik oleh Kades maupun Perangkat Desa dari dimensi hukum dan etika antara lain Menjadi Pengurus Lembaga kemasyarakatan lainnya di desa yang menjadi kewenangan desa.
Contohnya seperti Gapoktan, Hippa, Kopwan, Bumdes, LMDH, Hipam, PKBD, KPMD, dll. (*)