Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu yang bersamaan atau berdekatan dilakukan penarikan tunai.
Uang itu lalu disetorkan kembali ke rekening MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.
BACA JUGA: Ribuan Bacaleg untuk DPR RI Dinyatakan TMS, KPU Beri Kesempatan Perbaikan
Menurut penegak hukum tersebut, total dana yang masuk ke rekening MIA yang bersumber dari peencairan kredit mencapai Rp 94 miliar.
Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara. (*)