WAWAINEWS.ID – Penumpang kapal penyebrangan pada arus balik Lebaran Idulfitri 1445 H dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak mengeluhkan penarikan tiket tambahan sebesar Rp15 per penumpang khusus di ruang AC seperti lesehan dan bisnis.
Kondisi itu dikeluhkan Penumpang dengan jalur reguler menggunakan kapal ferry KMP Zoey karena dalam suasana lebaran Idulfitri karena semua sisi kapal dipenuhi penumpang untuk kembali setelah mudik ke kampung halaman.
Selain itu, penumpang yang memilih jalur reguler tentu berharap lebih hemat dibanding menggunakan pelayanan kapal Ferry jalur eksekutif dengan selisih lumayan besar.
“Tarif penyeberangan reguler pejalan kaki, Rp22 ribu. Tapi ketika duduk di ruang ac ditarik lagu Rp15 ribu untuk dewasa. Ini suasana lebaran semua sudut kapal penyeberangan penuh tidak ada tempat kosong baik di ruang tak ber ac. Atau pada bagian luar kapal,”ujar Dahud mempertanyakan regulasi penarikan Rp15 ribu tersebut.
Menurutnya musim arus balik dan arus mudik semua sisi kapal penyeberangan dipenuhi penumpang. Ia pun membayangkan jika ada mobil grand max yang kapasitas penumpang bisa 11 orang dikalikan pungutan Rp15 ribu jika semua penumpang duduk di ruang ac.
“Mending memilih kapal jalur eksekutif ketahuan tarifnya dan tidak ada penarikan lagi saat diatas kapal. Penumpang bebas memilih duduk di mana saja tanpa dipungut biaya dan kapal lebih bagus dibanding ferry jalur reguler,”tukasnya.
pihak petugas penarikan Tiket Tambahan KMP Zoey dikonfirmasi apakah tarikan tersebut resmi, diakuinya bahwa hal itu resmi aturan berlaku.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT ASDP Indonesia Ferry telah menginformasikan pembelian tiket hanya dilakukan secara online.
Masyarakat bisa membeli tiket penyeberangan melalui dengan sejumlah cara. Yaitu Aplikasi Ferizy di Google Store dan Apple Store, website Ferizy.com dan www.pelni.id.
Sebagai informasi di Pelabuhan Merak dan Bakauheni ada beberapa pilihan fasilitas Dermaga Eksekutif dan Reguler. Selain itu terdapat kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan.
Tari penyeberangan Merak-Bakauheni sendiri telah mengalami penyesuaian Februari lalu. Penyesuaian tarif penyeberangan dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023.
Yaitu tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Berikut daftar tarif penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Februari 2024 untuk dermaga reguler dan express
1. Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Reguler Merak-Bakauheni
Pejalan Kaki
- Pejalan kaki dewasa (6 tahun ke atas): Rp22.700
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp1.800.
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): Rp26.500.
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp62.100.
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp133.000.
- Golongan IV A (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp481.800.
- Golongan IV B (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp447.800.
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp963.800.
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp835.300.
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.594.800.
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.285.200.
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.860.400.
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.452.400.
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.755.000.
2. Tarif Layanan Penyeberangan Dermaga Expresss Merak-Bakauheni
Pejalan Kaki
- Dewasa (6 tahun ke atas): Rp84.000.
- Bayi (di bawah 2 tahun): Rp4.000.
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): Rp85.000.
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp129.677.
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp187.853.
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp749.128.
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp491.800
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp1.225.928.
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp904.923.
– Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp2.015.985. - Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.366.620.
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.975.580.
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.619.845.
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.998.920.