PRINGSEWU – Terungkap, pristiwa penusukan Satpam di Pringsewu yang menggemparkan pada Jumat 26 Juli 2024 sore hingga menewaskan Feri Handika (34) ternyata hanya gegara sepele yakni pelaku kesal terhadap korban karena menggeber-geber motor di depan rumahnya.
Diketahui bahwa pelaku, Arfan Gunawan (27) yang masih tetangga dengan korban saat ini telah ditangkap Polsek Gadingrejo.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan korban bernama Fery Handika. Pelaku Arfan, mengakui bahwa sebelum penusukan terjadi, Fery menggeber-geber motor di depan rumahnya.
“Hasil pemeriksaan terhadap Arfan (pelaku) diketahui bahwa peristiwa tersebut awal karena korban Fery Handika ini menggeber motornya tepat di depan rumah pelaku ini sehingga hal itu membuat pelaku kesal,” katanya Umi, Sabtu 27 Juli 2024.
Korban membuat pelaku kesal, kemudian mengambil pisau di dapur dan menghampiri korban Fery di luar rumah. Dia sempat menusuk korban sebelum terjadi kejar-kejaran yang berujung di musala.
“Kemudian pelaku yang pada saat itu berada di belakang rumah mengambil pisau dan keluar rumah mendatangi korban,”papar Umi.
Saat mendatangi korban, pelaku langsung menusukkan pisau dapur tersebut ke perut korban sehingga korban berlari dan terus dikejar pelaku hingga akhirnya dia tergeletak di dalam sebuah musala.
Warga yang mengetahui peristiwa itu kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong akibat banyaknya luka tusukan pisau di tubuhnya.
Oleh warga korban sempat dibawa warga ke rumah sakit, tapi karena banyaknya luka tusukan. Sehingga nyawanya tak tertolong.
“Dari hasil visum, korban tewas setidaknya ditemukan 11 luka tusuk dan sayat di sejumlah bagian tubuh, mulai dada, punggung, paha hingga kaki,” bebernya.
Atas perbuatannya, Arfan Gunawan saat ini telah ditahan di Mapolsek Gadingrejo Polres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah ditahan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo 351 ayat 3 KUHPidana,” tandasnya.***