LAMPUNG TIMUR – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gunung Sugih Besar (GSB) Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan dugaan penyalahgunaan dana desa GSB dtersebut dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Peneltian Aset Negara (BPAN) dengan nomor laporan 4028.Prm/DPP/XII/24, pada 6 Januari 2025.
Dalam Laporannya disebutkan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2024 diapatkan banyak kejanggalan dalam pengelolaannya. Salah satunya seperti pengelolaan tanpa memberdayakan masyarakat desa setempat.
“Benar kami sudah memasukkan satu bundel berkas laporan dugaan penyalahgunaan DD Gunung Sugih Besar, ke Kejati Lampung,”ungkap Yunus dari tim Lembaga Aliansi Indonesia dikonfirmasi Wawai News, Selasa 7 Januari 2025.
Dikatakan selain terkait pengelolaan dana desa tanpa melibatkan warga tempatan, dalam laporan itu pun ada program dana desa diduga fiktif melalui tahun 2023.
Menurutnya kejanggalan ditemukan seperti laporan pengerukan aliran air atau dranasi dan lapen pada tahun 2023-2024 ditemukan dugaan penggelembungan volume, HOK, material.
“Hasil keterangan yang kerja tak sesuai dengan RAB Desa GSB contohnya seperti volume 1.610 meter. Sementara keterangan dari pekerja hanya 1.410 meter, begitu juga aspal pekerjaan diborongkan 14.000 per meter,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa program Dana Desa GSB dari tahun 2022-2024 termasuk P3A diduga dilaksanakan salah penempatan yang sampai saat ini tidak berlanjut.
Hal itu menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Mereka mengharapkan APH segera menindak laporan terkait dugaan penyelewengan dana desa GSB, secara transparan.***