Pendanaan yang diperlukan untuk komite akan bersumber dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers, perusahaan pers, bantuan negara, dan bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perpres 32/2024 mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, menandakan komitmen pemerintah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media nasional. Hal ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi perkembangan media dan informasi di Indonesia. ***







