Scroll untuk baca artikel
AdvertorialParlementaria

Dukung Penerapan Jam Malam untuk Pelajar, Anggota DPRD Bekasi Tekankan Pentingnya Juklak dan Juknis

×

Dukung Penerapan Jam Malam untuk Pelajar, Anggota DPRD Bekasi Tekankan Pentingnya Juklak dan Juknis

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Ir. Hj Chairun Nisa, M.M.,

KOTA BEKASI — Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Ir. Hj Chairun Nisa, M.M., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah yang mulai memberlakukan jam malam bagi para pelajar sejak Selasa 3 Juni 2025.

Diketahui bahwa aturan itu melarang pelajar beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, sebagai upaya menekan angka kenakalan remaja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kebijakan tersebut berlandaskan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan mewujudkan generasi muda berprestasi dan berkarakter melalui program Generasi Panca Waluya.

Saat ditemui, Chairun Nisa menyambut positif langkah tersebut sebagai strategi efektif untuk mendisiplinkan pelajar serta mengurangi berbagai masalah sosial yang kerap terjadi pada malam hari, seperti tawuran, balap liar, dan kebiasaan nongkrong sambil bermain game yang mengganggu proses belajar.

BACA JUGA :  Buka Job Fair di Mega Bekasi, Pj Wali Kota Berharap bisa menurunkan Tingkat Pengangguran

“Saya sangat mendukung kebijakan ini. Ini langkah konkret untuk mendidik pelajar disiplin waktu dan meminimalisir perilaku negatif di malam hari yang sering tidak terawasi orang tua,” tegasnya, Kamis (5/6/2025).

Meski demikian, politisi PKS ini mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar segera menyiapkan aturan pendukung berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) untuk memastikan implementasi aturan jam malam berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik.

“Perlu ada juklak dan juknis yang jelas, melibatkan Dinas Pendidikan, Satpol PP, dan kepolisian agar pengawasan dan penindakan bisa berjalan maksimal,” ujar wanita yang memiliki pengalaman di dunia perbankan ini.

Selain itu, Chairun Nisa juga mendorong Pemkot Bekasi untuk meningkatkan jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap RW.

BACA JUGA :  Sukseskan Pilkada 2024, Forkopimda Kota Bekasi Gelar Rakor Terpadu

“Dengan tersedianya RTH yang dilengkapi fasilitas kreatif, pelajar memiliki tempat positif untuk menyalurkan energi dan kreativitas, sehingga potensi kenakalan dapat diminimalisir,” kata Chairun Nisa.

Namun, Chairun Nisa mengingatkan bahwa aturan jam malam sebaiknya tidak hanya berlaku bagi pelajar.

“Di Jawa Barat, jumlah anak yang tidak berstatus pelajar cukup tinggi dan mereka berpotensi melakukan tindakan kriminal, tawuran, atau mabuk-mabukan. Mereka juga harus mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah,”tutupnya.

Penerapan aturan jam malam ini menjadi salah satu langkah konkrit Pemerintah Kota Bekasi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda, sekaligus mengatasi persoalan kenakalan remaja yang kerap muncul di malam hari.

Diketahui bahwa saat ini, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai memberlakukan jam malam untuk pelajar yang ada di wilayah setempat. Para peserta didik dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA :  Jawab Keluhan Warga, Drainase di Dusun 5 Pekon Gumukmas Pringsewu Dibangun Sepanjang 112 Meter

Jam malam itu sendiri diberlakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Penerapan Jam malam bagi Peserta Didik untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat. Selain itu, penerapan jam malam tersebut juga diharapkan agar pelajar tidak berada di ruang publik pada malam hari.***