Scroll untuk baca artikel
Nasional

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

×

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha tekait ekspor benih bening lobster (BBL).

Diketahui dalam dakwa suap terhadap Edhy Prabowo senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hakim Ketua Albertus Usada di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Untuk itu hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada, Kamis.

BACA JUGA :  Temui Tiga Anggota DPD RI untuk Serap Aspirasi Masyarakat Pesisir

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan KPK yang meminta agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Edhy juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa,” kata hakim Albertus.

Bila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Edhy akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

BACA JUGA :  Menpan RB: ASN Boleh Poligami Asal Tak dengan PNS

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim Albertus pula.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata hakim Albertus.