Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Eks Dirut PT ABB Dieksekusi Kejari Bekasi, Akhiri Drama Cek Kosong Proyek Pasar Kranji Baru

×

Eks Dirut PT ABB Dieksekusi Kejari Bekasi, Akhiri Drama Cek Kosong Proyek Pasar Kranji Baru

Sebarkan artikel ini
Video Drama ekseksui eks Dirut PT ABB IH di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, beredar, IH berontak menolak saat hendak digiring ke mobil tahanan Kejaksaan hingga dipaksa, Senin (10/11) - foto sc

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengeksekusi IH, mantan Direktur Utama PT ABB, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan terpidana. Eksekusi yang dilakukan pada Senin, 10 November 2025 itu menandai berakhirnya proses hukum panjang kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru tahun 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah memastikan pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa. Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kami menjalankan perintah pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rapat Soal Revitalisasi Pasar Kranji antara Komisi I dan Disperindag, Tanpa Kesimpulan

Ryan menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, IH dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Upaya hukum yang dilakukan pihak terdakwa baik banding maupun kasasi seluruhnya ditolak.

“Proses perkara ini cukup panjang. Di tingkat Pengadilan Negeri, terdakwa divonis dua tahun enam bulan. Banding ke Pengadilan Tinggi dikuatkan, dan kasasi ke Mahkamah Agung pun ditolak melalui putusan Nomor 1595 K/Pid/2025. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Kasus yang menjerat IH berawal dari proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru tahun 2019. Proyek yang sejatinya diharapkan menjadi motor kebangkitan ekonomi rakyat justru menimbulkan persoalan setelah pembayaran kepada sejumlah kontraktor dilakukan dengan cek kosong yang tak dapat dicairkan.

BACA JUGA :  Kejari Bekasi Eksekusi Kades Segaramakmur Masuk ke Lapas Cikarang

Akibatnya, banyak pihak yang mengalami kerugian dan aktivitas pembangunan pun terhenti.

Eksekusi terhadap eks Dirut PT ABB ini disambut lega dan haru oleh para pedagang Pasar Kranji Baru. Mereka menilai langkah Kejari Bekasi sebagai bukti nyata penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.

“Kami sudah lama menunggu kejelasan kasus ini. Semoga setelah ini, pasar kami benar-benar bisa dibenahi tanpa bayang-bayang penipuan,” ujar Suhartini (47), salah satu pedagang lama di Pasar Kranji Baru.

Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjalankan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama dalam kasus yang menyentuh kepercayaan publik.

“Kami akan terus berupaya memastikan setiap perkara ditangani secara objektif dan berkeadilan, agar masyarakat merasakan manfaat nyata dari penegakan hukum,” tegas Ryan.***