KOTA BEKASI — Halaman Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mendadak berubah jadi panggung drama realitas, Senin (10/11/2025). Bukan latihan bela diri tapi eksekusi hukum yang berubah jadi tontonan publik.
eksekusi Iwan Hartono (IH), mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), perusahaan pelaksana proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru yang sudah lama tersangkut kontroversi berlangsung alot.
Dalam video yang beredar luas, IH terlihat menolak digiring ke mobil tahanan, meronta, membanting badan, dan membuat jaksa serta petugas kewalahan.
Sebagian mencoba membujuk, sebagian lain menarik tangan, sisanya mungkin hanya menahan tawa.
“Tidak beradab! Melanggar HAM!” terdengar suara seseorang dari balik kamera menambah suasana seperti adegan drama hukum.
Diduga eksekusi itu terkait proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, proyek ambisius yang katanya akan “menghidupkan kembali denyut ekonomi rakyat”. Sayangnya, yang hidup justru daftar sengketa hukumnya.
Setelah pekerjaan selesai, pembayaran dilakukan dengan cek yang ternyata kosong kosong seperti janji manis yang tak pernah ditepati. Kontraktor urug tanah bernama Ruben pun tak terima, dan melapor ke penegak hukum.
Proses hukum berjalan panjang. Iwan sempat “berlibur” 100 hari di Rutan Bulak Kapal, lalu jadi tahanan kota. Namun perjuangan hukumnya berakhir tragis:
- Vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Kejari Bekasi,
- Banding kalah,
- Kasasi ke MA ditolak mentah-mentah pada 10 September 2025.
Tapi, ajaibnya, sampai dua bulan kemudian, ia masih bebas berjalan-jalan bahkan sempat disebut masih mengutak-atik aset Pasar Kranji, termasuk mencoba menyewakan area pedagang.
Eksekusi ini langsung disambut dengan euforia di kalangan pedagang Pasar Kranji. Bagi mereka, ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga akhir dari “cek akrobatik” dan janji proyek yang mangkrak bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, kezoliman akhirnya mendapat keadilan dari Allah SWT. Pedagang, vendor, karyawan yang tak digaji dua tahun akhirnya bisa lega,” ujar Sri Mulyono, pedagang senior yang sejak lama vokal memperjuangkan hak pedagang.
Dalam unggahannya yang kini ramai dibagikan, Sri tak hanya bersyukur, tapi juga menyelipkan sindiran: “Kita tunggu siapa selanjutnya yang menyusul. Jangan lagi pasar rakyat dijadikan ladang tipu oleh calo proyek yang cuma punya proposal, bukan modal.”
Hingga berita ini naik tayang, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum memberi keterangan resmi terkait insiden di halaman mereka itu. Mungkin masih sibuk mencari kursi yang sempat terjungkal saat IH “beraksi”.
Namun publik menilai peristiwa ini adalah potret ironis penegakan hukum di lapangan serius tapi kadang terasa seperti komedi hukum tanpa naskah.
Yang menarik, para pedagang kini justru lebih tenang. Mereka berharap pasar yang selama ini mangkrak bisa segera dibangun ulang oleh pihak yang “benar-benar punya uang, bukan cuma punya surat izin dan keberanian berjanji”.
Revitalisasi Pasar Kranji Baru dulunya digadang-gadang jadi proyek unggulan, tapi akhirnya lebih dikenal sebagai revitalisasi kesabaran rakyat kecil.
Setelah bertahun-tahun menunggu keadilan, hari ini mereka bisa tersenyum meski getir.
Eksekusi IH mungkin bukan akhir cerita, tapi setidaknya menandai satu hal, bahwa hukum, seberantakan apa pun prosesnya, masih bisa bekerja, walau kadang butuh sedikit dorongan dan ekskavator moral.***













